Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2023
Tentang
PENERBITAN SKCK
PERSYARATAN SKCK BARU :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat kenal lahir / Akte Lahir
- Pas Foto ukuran 4 x 6 Sebanyak 5 Lembar, beckground merah
- Bukti kepersetaan aktif JKN / BPJS Kesehataan
- Catatan :
* Jika Belum Memiliki KTP dapat menggunakan kartu Pelajar, Kartu Identitas anak dan Kartu Keluarga